Jumat, 23 Maret 2012

ZINA

Pertanyaan : assalamu'alaikum
Saya mau bertanya, bagaimana cara menjaga nafsu syahwat?

Edits, Surabaya

Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatulah wabarakatuh

Jalan keluar paling ampuh untuk menjaga nafsu syahwat adalah dengan menikah. karena dengan menikah dapat menjaga pandangan dan kemaluan. adapun jika belum mampu menikah, maka perbanyak berpuasa. karena dengan berpuasa dapat mencegah nafsu syahwat yang berlebihan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء

Artinya : "Wahai para pemuda. barang siapa yang bisa jima' maka menikahlah. karena itu lebih menjaga pandangan dan kemaluan. dan barang siapa yang belum bisa, maka berpuasalah. karena dengan itu dapat menahan syahwat." (HR Muslim)

Dalam hadits diatas, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- mengkhususnya perintah ini kepada pemuda. karena pemuda lebih besar gangguan syahwatnya dibanding orang yang sudah tua.

Bisa jima' dan menanggung hal-hal yang diakibatkannya, seperti memberi nafkah baik berupa makanan atau pakaian. maka Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- memerintahkannya untuk segera menikah.

Adapun pemuda yang mampu jima' akan tetapi belum mampu memberi nafkah, maka diperintahkan untuk berpuasa. karena ketika seseorang berpuasa dia berusaha menjaga puasanya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya. dengan itu, dia akan lebih menjaga syahwatnya.

Al ~ Qur'an surat Al - Isro' (17): 32

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk



Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 30

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: " Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat



Al ~ Qur'an surat An - Nur (24): 4 - 9

4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.

5.kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (direinya), maka sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

6. Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu adalah empat kali bersumpah dengan nama Alloh, sesungguhnya dia adalah orang yang benar.

7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Alloh atasnya, jika dia termasuk orang yang berdusta.

8. istrinya itu dihindarkan dari hukum oleh sumpahnya empat kali atas nama Alloh sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang berdusta

9. dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Alloh atasnya bila suaminya itu termasuk orang-orang yang benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar